Tugas dan Fungsi PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen
Tugas dan Fungsi PPID Utama sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 adalah
- Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian;
- Memutakhirkan Informasi yang dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- Melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID Pelaksana Kementerian; dan
- Menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Atasan PPID dengan tembusan pembina PPID Kementerian.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 adalah
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja;
- Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
- Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
