Delapan Layanan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Telah Dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo pada tanggal 30 Januari 2026 di Aula Dulohupa Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan suatu cara untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan masukan dan saran terhadap standar layanan yang ada di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Dr. Arie Andrasyah Isa, S.S., M.Hum. dan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra sebagai narasumber terkait pelayanan publik.
Delapan standar pelayanan yang dipaparkan adalah sebagai berikut.
- Ahli Bahasa
- Pemberian Bantuan Teknis Literasi Narasumber/Penyuluh/Juri
- Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
- Penerjemahan
- Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
- Peminjaman Ruangan
- Perpustakaan
- Data dan Informasi Publik
Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan standar pelayanan sesuai dengan saran dan masukan dari para peserta kegiatan. Rekomendasi yang telah disusun sebagai hasil luaran forum konsultasi publik, kemudian dimasukkan ke dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh penanggung jawab layanan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.


